KISARAN-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi No. 63/M/KP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, pada hari Rabu (21/5), bertempat di Gedung Zulfirman Siregar Universitas Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran.

Acara ini diikuti oleh 33 perguruan tinggi swasta (PTS) se-wilayah I dan menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap sistem baru pembinaan dan pengembangan karier dosen.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, dalam sambutannya, mengatakan bahwa jabatan fungsional dosen merupakan fondasi utama dalam jenjang karier akademik, dimulai dari Asisten Ahli hingga mencapai posisi Guru Besar.

Tugas dosen bisa dimulai dari usia 30 tahun sebagai Asisten Ahli, dan dapat berlangsung hingga usia 65 tahun. Untuk Guru Besar, masa tugas dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan sejumlah kemudahan signifikan dalam aturan baru tahun 2025, di antaranya:

1. Dosen berusia lebih dari 64 tahun tetap dapat mengusulkan jabatan fungsional Guru Besar, memberi peluang karier lebih luas bagi dosen senior.

2. Dosen berpendidikan S2 kini bisa mengusulkan jabatan Lektor Kepala, asalkan telah memiliki publikasi ilmiah yang terindeks di SINTA 2.

“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan memberikan pencerahan dan semangat baru bagi para dosen untuk meningkatkan kepangkatannya. Bahkan, untuk calon Guru Besar, syarat khusus kontrak penelitian tidak lagi harus bernilai di atas 100 juta secara kumulatif, melainkan cukup 19 juta sebagai ketua peneliti,” jelasnya.

Prof. Saiful pun menutup sambutannya dengan pesan penting:

“Simaklah dengan baik kegiatan ini. Manfaatkan informasi dan peluang yang ada agar Bapak/Ibu dapat mengusulkan jabatan fungsional yang lebih tinggi lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Asahan, Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H, mengapresiasi kepercayaan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara menjadikan kampus UNA sebagai tuan rumah kegiatan penting ini.

“Kami merasa terhormat menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu dosen di wilayah ini. Kami percaya, regulasi baru ini akan menjadi pemicu peningkatan kualitas dosen dan proses akademik di seluruh PTS,” ujarnya.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen dan pimpinan perguruan tinggi mengenai arah baru pembinaan dan pengembangan karier dosen.

Keputusan Menteri No. 63/M/KP/2025 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam upaya menciptakan sistem karier yang lebih terukur, adil, dan berbasis kinerja. Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi titik awal transformasi nyata di masing-masing PTS, termasuk di Universitas Asahan.

Lanjutnya, kami mendorong para dosen untuk aktif memanfaatkan layanan pembinaan dan pengembangan profesi yang telah disiapkan pemerintah, serta menjadikan kebijakan ini sebagai peluang untuk terus berkarya, berinovasi, dan berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

“Harapan kami ke depan, sistem ini akan memperkuat sinergi antara dosen, institusi, dan LLDIKTI, guna menciptakan lingkungan akademik yang produktif, profesional, dan berorientasi pada kualitas,” harapnya.

Kemudian, Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan Drs. Mapilindo, M.Pd mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 63/M/KP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat arah dan mutu layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karier dosen di lingkungan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja, melainkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.

Saya mengajak seluruh perguruan tinggi, khususnya di lingkungan kita, untuk terus berkolaborasi dan berkontribusi dalam mendorong kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Kami menyambut baik kehadiran regulasi ini karena diyakini akan memberikan kepastian serta menghadirkan sistem pendampingan yang lebih terstruktur bagi para dosen dalam mengembangkan kapasitas akademik dan profesionalismenya. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara institusi, pimpinan perguruan tinggi, dan para dosen itu sendiri.

Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh sivitas akademika—khususnya para dosen—dapat memahami dengan lebih baik hak, kewajiban, serta berbagai peluang yang tersedia untuk peningkatan jenjang karier, kompetensi, dan kontribusi terhadap dunia pendidikan tinggi.

Pesan kami, mari kita jadikan keputusan ini bukan hanya sebagai aturan administratif semata, tetapi sebagai semangat baru untuk terus belajar, berinovasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Semoga seluruh upaya kita ini senantiasa mendapatkan ridha dan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa, serta membawa manfaat besar bagi generasi masa depan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang Sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi No. 63/M/KP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang dibawakan oleh Vina Winda Sari (Analis SDM Aparatur Ahli Muda LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Utara).

Bagikan ke media sosial Anda!